SYARAT-SYARAT MENGURUS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Oleh Admin Disdukcapil | Pengumuman
Dipublikasi Pada 01:45 | 13 Agustus 2022

       Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang  Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pasal 19 : Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (Barcode) dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. 

+