- DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
- disdukcapil@bengkulutengahkab.go.id
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pasal 19 : Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (Barcode) dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.