DISDUKCAPIL BENTENG BUKA PELAYANAN KELILING REKAM E-KTP DI SEKOLAH

Oleh Admin Disdukcapil
Dipublikasi Pada 14:23 | 15 Agustus 2022

Bengkulu Tengah- Selain melakukan pelayanan keliling di Desa-desa dan Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyiapkan agenda pelayanan perekaman e-KTP keliling di sekolah-sekolah. Sasaran perekaman e-KTP kali ini adalah siswa-siswi tingkat SLTA yang merupakan KTP pemula (usia 16 tahun) dan wajib KTP (usia 17 tahun).
Layanan keliling ini sebagai wujud dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan kemudahan bagi siswa-siswi yang berumur 16 tahun keatas untuk melakukan perekaman e-KTP. Di harapkan pada saat mereka berumur 17 tahun dapat segera mempunyai KTP sehingga dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya.

Dalam arahannya pada tanggal 11/08/2022, Kepala Dinas  Dukcapil Benteng Ayatul Mukhtadin, SH. menyampaikan bahwa “target perekaman KTP elektronik ini adalah wajib KTP dan KTP pemula,  yang diharapkan saat Pilpres 2024 yang akan datang mereka telah mempunyai KTP elektronik sehingga mereka dapat menyalurkan hak pilihnya selain itu dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya”.
Sesuai dangan jadwal yang telah berjalan, SLTA yang sudah didatangi oleh Tim dari Disdukcapil Benteng yaitu SMAN 2 Rindu Hati, SMAN 4 Pagar jati, MAN An Nur Pagar Jati dan SMAN 5 Karang Tinggi. Terakhir perekaman e-KTP keliling yang berlangsung di SMAN 5 Karang Tinggi pada hari Kamis tanggal 11 agustus 2022 sebanyak 21 siswa kelas XII yang memenuhi syarat untuk melakukan perekaman KTP elektronik sudah melakukan perekaman di sekolah, dan dalam waktu dekat akan segera memperoleh e-KTP untuk siswa yang sudah genap berusia 17 tahun. Pawit Farida Lestari Utami selaku Kepala Sekolah SMAN 5 Karang Tinggi menyampaikan Beliau sangat mengapresiasi dan berterima kasih dengan adanya program perekaman e-KTP  keliling yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bengkulu Tengah sehingga para siswa tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman e-KTP.

+