PJ BUPATI KAB. BENGKULU TENGAH MELAKUKAN REGISTRASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Oleh Admin Disdukcapil
Dipublikasi Pada 11:27 | 11 Januari 2023

Disdukcapil - Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 470/17865/Dukcapil dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital pada Pasal 14 poin (a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan dan (b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan. Perihal Penerapan Identitas Kependudukan Digital, menginstruksikan kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera menerapkan Identitas Kependudukan Digital maka Dinas Dukcapil Kab. Bengkulu Tengah Mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kepada seluruh masyarakat. Selasa 10/01/2023 IKD berhasil diregistrasi di smarthphone PJ Bupati Kab. Bengkulu Tengah dan akan dilanjutkan dengan menerapkan IKD kepada seluruh ASN yang ada di Kab. Bengkulu Tengah.

Proses Registrasi Identitas Kependudukan Digital PJ Bupati Kab. Bengkulu Tengah dan Jajarannya

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui Smartphone Android yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Setelah melakukan registrasi IKD PJ. Bupati langsung Berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bengkulu Tengah untuk melihat kelengkapan peralatan pelayanan yang ada. Sehubungan dengan hal tersebut Bapak PJ Bupati menanyakan mengenai kesiapan peralatan untuk pelayanan Administrasi Kependudukan yang akan segera di buka pada mall pelayanan publik yang sebentar lagi akan dibuka yang berlokasi di Nakau Kab. Bengkulu Tengah.

 

Kunjungan Bapak PJ. Bupati diruangan Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bengkulu Tengah

Sementara itu bagi masyarakat Kab. Bengkulu Tengah yang ingin meregistrasikan smartphone untuk mendapatkan pelayanan Identitas Kependudukan Digital, bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada jam kerja pukul 07. 45 - 16.00 WIB dengan memenuhi syarat seperti di atas, Sedangkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital bisa di download menggunakan smartphone di Playstore, kemudian untuk registrasi harus datang ke kantor disdukcapil.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

+