- DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
- disdukcapil@bengkulutengahkab.go.id
Disdukcapil- Pemerintah Indonesia terus melanjutkan upaya dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi dengan meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini dirancang sebagai pengganti kartu identitas fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan dan swasta secara lebih aman dan efisien.
Identitas Kependudukan Digital adalah sistem digitalisasi data kependudukan yang diakses melalui aplikasi khusus di perangkat seluler. Pengguna tidak lagi perlu membawa KTP fisik, karena semua informasi yang sebelumnya tercantum dalam KTP telah diintegrasikan secara digital. Dengan sistem ini, masyarakat bisa menunjukkan identitas mereka kapan pun dan di mana pun hanya dengan perangkat mereka.
Fitur Utama Identitas Kependudukan Digital:
Keamanan yang Lebih Tinggi: Identitas digital ini dilengkapi dengan sistem keamanan canggih, termasuk enkripsi data dan verifikasi biometrik untuk mencegah penyalahgunaan dan pencurian identitas.
Akses yang Mudah: Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti pelayanan kesehatan, perbankan, dan layanan administrasi lainnya secara lebih praktis tanpa harus membawa KTP fisik.
Efisiensi dan Kecepatan: Penggunaan identitas digital mempermudah dan mempercepat proses administrasi, terutama di sektor-sektor seperti perpajakan, pemilu, dan layanan publik lainnya.
Dukungan Pemerintah
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pengembangan Identitas Kependudukan Digital merupakan langkah penting dalam mendukung program "Indonesia Go Digital 2025". "Dengan sistem ini, kami berharap bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat, sekaligus mengurangi potensi pemalsuan identitas," ujar Tito.
Perlindungan Privasi
Meski begitu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga privasi dan keamanan data pribadi masyarakat. Pengguna akan dilindungi oleh regulasi yang ketat di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan tahun lalu. Data hanya bisa diakses dengan izin pemilik identitas, dan sistem ini akan terus diperbarui untuk memastikan keamanannya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mendaftarkan diri untuk Identitas Kependudukan Digital dan mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah dan aman.