SEKILAS MENGENAI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Oleh Admin Disdukcapil
Dipublikasi Pada 11:13 | 05 September 2024

Disdukcapil- Pemerintah Indonesia terus melanjutkan upaya dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi dengan meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini dirancang sebagai pengganti kartu identitas fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan dan swasta secara lebih aman dan efisien.

Identitas Kependudukan Digital adalah sistem digitalisasi data kependudukan yang diakses melalui aplikasi khusus di perangkat seluler. Pengguna tidak lagi perlu membawa KTP fisik, karena semua informasi yang sebelumnya tercantum dalam KTP telah diintegrasikan secara digital. Dengan sistem ini, masyarakat bisa menunjukkan identitas mereka kapan pun dan di mana pun hanya dengan perangkat mereka.

Fitur Utama Identitas Kependudukan Digital:

  1. Keamanan yang Lebih Tinggi: Identitas digital ini dilengkapi dengan sistem keamanan canggih, termasuk enkripsi data dan verifikasi biometrik untuk mencegah penyalahgunaan dan pencurian identitas.

  2. Akses yang Mudah: Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti pelayanan kesehatan, perbankan, dan layanan administrasi lainnya secara lebih praktis tanpa harus membawa KTP fisik.

  3. Efisiensi dan Kecepatan: Penggunaan identitas digital mempermudah dan mempercepat proses administrasi, terutama di sektor-sektor seperti perpajakan, pemilu, dan layanan publik lainnya.

Dukungan Pemerintah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pengembangan Identitas Kependudukan Digital merupakan langkah penting dalam mendukung program "Indonesia Go Digital 2025". "Dengan sistem ini, kami berharap bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat, sekaligus mengurangi potensi pemalsuan identitas," ujar Tito.

Perlindungan Privasi

Meski begitu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga privasi dan keamanan data pribadi masyarakat. Pengguna akan dilindungi oleh regulasi yang ketat di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan tahun lalu. Data hanya bisa diakses dengan izin pemilik identitas, dan sistem ini akan terus diperbarui untuk memastikan keamanannya.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

1. Persiapan Dokumen

  • KTP elektronik (KTP fisik) yang masih berlaku.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Alamat email aktif dan nomor ponsel.

2. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

  • Download aplikasi resmi IKD dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

3. Registrasi di Aplikasi

  • Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang telah diunduh.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP.
  • Lakukan verifikasi menggunakan nomor telepon dan email yang terdaftar di Dukcapil.

4. Verifikasi Biometrik

  • Aplikasi akan meminta pengguna melakukan verifikasi biometrik melalui swafoto (selfie) dengan pencocokan wajah terhadap data yang ada di Dukcapil.

5. Pemeriksaan Data

  • Setelah verifikasi berhasil, aplikasi akan menampilkan Identitas Kependudukan Digital berupa data NIK, nama lengkap, dan informasi lainnya yang terhubung dengan KTP fisik.

6. Aktivasi QR Code

  • Identitas digital juga akan menampilkan kode QR untuk memudahkan verifikasi oleh instansi atau layanan yang memerlukan autentikasi identitas secara digital.

7. Menghubungi Dukcapil Jika Ada Kendala

  • Jika proses pendaftaran mengalami kendala, Anda bisa menghubungi Dinas Dukcapil setempat untuk bantuan lebih lanjut, baik secara langsung maupun melalui layanan online.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mendaftarkan diri untuk Identitas Kependudukan Digital dan mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah dan aman.

+